Kantor UPBU Kelas III Aek Godang merupakan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kementerian Perhubungan yang membidangi transportasi Udara, Kantor UPBU Kelas II Aek Godang terletak di Jl. Lintas Aek Godang-Sihunuan KM 1,5 Kabupaten Padang Lawas Utara. UPBU Kelas III Aek Godang merupakan gerbang udara menuju beberapa wilayah di Provinsi Sumatra Utara seperti Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, dan Kota Padang Sidimpuan.
Tugas dan Fungsi dari Kantor UPBU Aek Godang adalah melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kebandarudaraan, serta pelayanan jasa kebandarudaraan yang belum maksimal dan peningkatan keselamatan, keamanan, dan ketertiban penerbangan di bandar udara di bawahnya. Fungsinya mencakup penyusunan rencana dan program, penyelenggaraan teknik dan operasi fasilitas bandara, pengoperasian fasilitas keselamatan, perawatan, pengembangan usaha jasa kebandarudaraan, dan koordinasi dengan instansi terkait
Tugas dan Fungsi dari Kantor UPBU Aek Godang adalah melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kebandarudaraan, serta pelayanan jasa kebandarudaraan yang belum maksimal dan peningkatan keselamatan, keamanan, dan ketertiban penerbangan di bandar udara di bawahnya. Fungsinya mencakup penyusunan rencana dan program, penyelenggaraan teknik dan operasi fasilitas bandara, pengoperasian fasilitas keselamatan, perawatan, pengembangan usaha jasa kebandarudaraan, dan koordinasi dengan instansi terkait
Visi
Misi
Visi yang dimiliki oleh Bandar Udara Aek Godang adalah Terwujudnya penyelenggaraan jasa kebandarudaraan sesuai dengan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan.
Dalam mewujudkan visi tersebut, maka Bandar Udara Aek Godang memiliki misi antara lain;
1. Mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan di bandar udara;
2. Meningkatkan sarana dan prasarana bandar udara yang handal dan optimal;
3. Mewujudkan pelayanan jasa kebandarudaraan yang berkualitas dengan didukung oleh SDM yang profesional;
4. Meningkatkan kinerja administrasi dan keuangan yang
1. Mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan di bandar udara;
2. Meningkatkan sarana dan prasarana bandar udara yang handal dan optimal;
3. Mewujudkan pelayanan jasa kebandarudaraan yang berkualitas dengan didukung oleh SDM yang profesional;
4. Meningkatkan kinerja administrasi dan keuangan yang
